Jumat 11 Dec 2020 02:41 WIB

Tersangka Kasus Suap di Kementerian PUPR Segera Disidang

Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkam berkas ke PN Tipikor

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka serta barang bukti atas nama tersangka Rizal Djalil (RIZ) dan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Keduanya merupakan tersangka perkara suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di kementerian PUPR.

"Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama RIZ dan LJP kepada Tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/12).

Baca Juga

Dia mengatakan, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja. Jelasnya, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020. 

Dia mengatakan, untuk terdakwa RIZ di tempatkan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sedangkan LJP menghuni Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Ali mengatakan, KPK telah memeriksa 61 orang saksi selama proses penyidikan. "Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali lagi.

RIZ dan LJP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2019 namun belum dilakukan penahanan. Perkara RIZ dan LJP bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.

KPK menduga ada aliran dana 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1,3 miliar yang diberikan LJP kepada RIZ. Uang tersebut akhirnya diserahkan pada RIZ dalam pecahan 1.000 atau 100 lembar dolar Singapura di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan melalui salah satu pihak keluarga.

Sebagai pihak penerima, RIZ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, LJP disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 3,3 miliar ditambah 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp 3,58 miliar. Saat itu KPK, menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan telah diputus di persidangan pada PN Tipikor Jakarta Pusat serta dilakukan eksekusi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement