REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melarang industri pariwisata menggelar acara perayaan malam tahun baru. Ia pun menyarankan masyarakat Jakarta merayakannya dengan di rumah saja guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Aturan yang dibuat Pemprov kita hormati dan jalankan dengan sebaik-baiknya. Saya mengajak untuk seluruh warga DKI untuk menjalankan himbauan Pemprov dengan penuh tanggung jawab, kata Zita kepada Republika, Kamis (10/12).
Kendati demikian, Zita menilai larangan saja tak cukup untuk mencegah terjadinya kerumunan saat malam pergantian tahun. Kunci pencegahannya adalah kemauan setiap warga DKI. "Jadi saya mau mengajak untuk menjadikan protokol kesehatan ini tanggung jawab individu sekaligus tanggung jawab bersama," ucapnya.
Zita lantas menyarankan masyarakat Jakarta untuk menikmati malam pergantian tahun dengan cara di rumah saja bersama keluarga. Jika tetap ingin bertemu dengan orang lain, sebaiknya dilakukan secara virtual saja. "Banyak cara untuk bisa bahagia tanpa harus menyebarkan Covid-19," kata politisi PAN itu.
Larangan menggelar acara malam tahun baru itu tertuang dalam surat edaran Dinas Parekraf Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta. Surat itu ditandatangani Plt Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya, Senin (7/12).
Dalam surat itu, Gumilar mempersilahkan industri pariwisata tetap beroperasi asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, dilarang membuat acara perayaan tahun baru.
"Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," kata Gumilar.
Bagi yang melanggar, akan dijatuhkan sanksi penutupan selama tiga hari. Tak menutup kemungkinan pula dijatuhkan sanksi berupa pencabutan izin. Selain itu, kata Gumilar, sanksi tambahan juga akan diberikan pihak kepolisian. Sebab, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian saat malam tahun baru.
"Kalau untuk mengadakan perayaan malam tahun baru itu kan mereka harus memiliki izin keramaian. Kalau tetap melaksanakan kegiatan perayaan tanpa izin keramaian, pastinya dari pihak Polda yang akan tindak," kata Gumilar.