REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pemprov DKI Jakarta melarang industri pariwisata menggelar acara perayaan malam tahun baru. Seharusnya Pemprov justru mendukung acara perayaan malam tahun baru supaya terjadi pergerakan ekonomi.
"Tidak bijak kalau Pemprov melarang industri pariwisata menggelar acara tahun baru. Seharusnya Pemprov mendorong agar pada akhir tahun ini ada pergerakan ekonomi yang kuat dari sektor industri pariwisata," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono kepada Republika, Kamis (10/12).
Gembong mengatakan, klaster penyebaran Covid-19 tidak akan muncul saat perayaan malam tahun baru asalkan Pemprov melakukan pengawasan secara ketat. Pemprov harus mengatur, membatasi, mengawasi, dan menindak setiap pelanggaran pada setiap acara yang digelar.
"Sepanjang (protokol kesehatan) dipatuhi bersama, saya yakin tidak akan menimbulkan klaster baru. Tentunya pengawasan menjadi kunci," kata dia.
Sebelumnya, larangan menggelar acara malam tahun baru itu tertuang dalam surat edaran Dinas Parekraf Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta. Surat itu ditandatangani Plt Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya, Senin (7/12).
Dalam surat itu, Gumilar mempersilahkan industri pariwisata tetap beroperasi asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, dilarang membuat acara perayaan tahun baru.
Bagi yang melanggar, akan dijatuhkan sanksi penutupan selama tiga hari. Tak menutup kemungkinan pula dijatuhkan sanksi berupa pencabutan izin.