Jumat 11 Dec 2020 13:52 WIB

MA AS: Muslim Bisa Tuntut FBI Atas Larangan Terbang

3 pria dimasukkan daftar larangan terbang karena tolak beri informasi rekan seagama.

Red: Nur Aini
Mahkamah Agung Amerika Serikat, pada Kamis (10/12), memutuskan untuk memenangkan tiga pria Muslim yang menuntut FBI karena ditempatkan atau dimasukkan ke dalam daftar larangan terbang pemerintah federal.
Mahkamah Agung Amerika Serikat, pada Kamis (10/12), memutuskan untuk memenangkan tiga pria Muslim yang menuntut FBI karena ditempatkan atau dimasukkan ke dalam daftar larangan terbang pemerintah federal.

 

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mahkamah Agung Amerika Serikat, pada Kamis (10/12), memutuskan untuk memenangkan tiga pria Muslim yang menuntut FBI karena ditempatkan atau dimasukkan ke dalam daftar larangan terbang pemerintah federal.

Baca Juga

Tiga pria tersebut mengatakan bahwa mereka dihukum oleh penyelidik federal karena menolak memberi informasi tentang rekan seagama mereka selama penyelidikan tentang terorisme. Dalam opini yang ditulis oleh Hakim Clarence Thomas, mahkamah mengatakan Jameel Algibhah, Naveed Shinwari dan Muhammad Tanvir sekarang bisa meminta kompensasi moneter berdasarkan undang-undang AS yang menjamin kebebasan beragama.

Thomas menulis bahwa ketentuan pemulihan yang tegas dari Undang-Undang Pemulihan Kebebasan Beragama mengizinkan penggugat, jika perlu, mendapatkan ganti rugi uang dari pejabat federal dalam kapasitas masing-masing. Meskipun ketiga pria itu kemungkinan meminta ganti rugi, tidak jelas apakah mereka akan berhasil melakukannya.

Thomas mengatakan agen FBI berhak menggunakan hak kekebalan yang memenuhi syarat. Prinsip hukum menetapkan batasan yang sangat tinggi bagi penegak hukum untuk dituntut atas tindakan yang diambil dalam pekerjaannya.

Ketiga pria Muslim itu kini telah dihapus dari daftar larangan terbang.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/mahkamah-agung-as-muslim-bisa-tuntut-fbi-atas-larangan-terbang/2073233
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement