REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan untuk para tersangka kasus kerumunan massa, termasuk HRS. Disamping itu, kedatangan kuasa hukum juga membuktikan bahwa selama ini HRS proaktif terhadap kasus yang menjeratnya tersebut.
"Itu membuktikan kita di sini proaktif, untuk penegakkan hukum yang dimaksud ini. Artinya Kita mengambil suratnya, kalau ada kita akan ambil, karena baru penetapan, belum ada panggilan," ujar kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Jumat (11/12).
Kemudian kedatangannya juga, kata Aziz, untuk menjelaskan mengenai pemanggilan yang kedua beberapa hari yang lalu. Menurutnya, kuasa hukum sudah berkomunikasi dengan mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud. Namun faktanya, HRS berserta lima saksi lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita juga sudah berkomunikasi dengan atasan dari penyidik-penyidik tersebut bahwa rencananya Senin tanggal 14 akan datang bersama HRS dan lima orang lainnya, yang saat ini dijadikan tersangka," kata Aziz.
Aziz juga menjelaskan bahwa HRS tidak sedang dalam kondisi sakit, sehingga tidak ada surat keterangan sakitnya. Namun yang bersangkutan tengah menjalani pemulihan atau masih membutuhkan waktu untuk istirahat. Sehingga HRS tidak dapat memenuhi panggilan kedua yang semestinya dijadwalkan pekan lalu. Kemudian Aziz pun mengaku telah menjelasksan kondisi itu kepada penyidik sebelumnya.
"Rencananya kita kalau tidak ada dinamika seperti ini Senin memang akan datang, bersama Habib Rizieq dan juga saksi-saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan, dan kita sudah komunikasikan itu sebenarnya," tutur Aziz.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan penyidik telah menetapkan HRS bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Ia juga mengatakan dengan tegas bahwa Polisi akan melakukan upaya paksa kepada enam tersangka tersebut.
"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Dengan pemanggilan atau dilakukan dengan penangkapan itu upaya paksa," tegas Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
Menurut Yusri penetapan enam tersangka ini dilakukan setelah pada Selasa (8/12) dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah puteri HRS. Selain HRS kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I).
"Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka, ini mungkin yang bisa saya sampaikan teman-teman nanti kita masih menunggu yang lain," kata Yusri.
Adapun peran tersangka masing-masing adalah HRS sebagai penyelenggara. Kedua ketua panitia dengan inisial HU, ketiga sekretaris panitia inisial AA, keempat inisial MS sebagai penanggungjawab di bidang keamanan, kelima inisial SL sebagai penanggungjawab acara, dan terakhir I, sebagai kepala seksi acara.