REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat terus melanjutkan proses hukum terkait kegiatan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung pada 13 November lalu. Polda Jabar berencana melayangkan panggilan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin terkait kegiatan HRS tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi mengatakan pemeriksaan para pejabat daerah tersebut direncanakan digelar pada pekan depan. "Bupati Bogor diperiksa pada 15 Desember, dan Gubernur Jabar diperiksa pada 16 Desember," kata Patoppoi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/12).
Pemeriksaan rencananya akan digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Sebelumnya pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait perkara tersebut dilaksanakan di Polres Bogor.
"Iya betul, pemeriksaannya digelar di Polda Jawa Barat," ucap Patoppoi.
Sejauh ini perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor itu sudah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, pihak Polda Jawa Barat belum menetapkan tersangka atas perkara itu.
Habib Rizieq Shihab yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis (10/12) lalu di Polda Jawa Barat, juga belum memenuhi panggilan kepolisian. Sehingga pihak kepolisian menyatakan bakal melakukan panggilan kembali kepada tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu. Kerumunan di Megamendung itu terjadi pada Jumat (13/11) lalu. Dalam kegiatan itu, polisi menyatakan ada sekitar 3.000 orang yang hadir dan diduga mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.