Jumat 11 Dec 2020 14:58 WIB

Wali Kota Solo: Aturan Karantina Diberlakukan untuk Pemudik

Pemerintah Kota Surakarta menyiapkan Solo Technopark untuk lokasi karantina pemudik.

Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Solo menyemprotkan cairan disinfektan di Pasar Gede, Jawa Tengah, Senin (30/11/2020). Pemerintah Kota Solo menutup sementara Pasar Gede selama sepekan setelah ada 11 pedagang terkonfirmasi COVID-19.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Solo menyemprotkan cairan disinfektan di Pasar Gede, Jawa Tengah, Senin (30/11/2020). Pemerintah Kota Solo menutup sementara Pasar Gede selama sepekan setelah ada 11 pedagang terkonfirmasi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menyatakan aturan karantina yang akan dilakukan pada libur Natal dan Tahun Baru 2020 khusus diberlakukan bagi pemudik. Sehingga masyarakat yang melakukan perjalanan biasa tidak perlu khawatir.

"Kalau jagong (ke resepsi pernikahan), tugas ya enggak ada persoalan. Artinya, yang dikarantina itu yang mudik, nek ora mudik ya ora dikarantina (kalau tidak mudik ya tidak dikarantina)," katanya di Solo, Jumat.

Baca Juga

Meski demikian, ia juga memperkirakan tidak ada pemudik yang masuk ke Solo mengingat pada perayaan Natal hanya ada satu hari libur. Ia juga meminta kepada pelaku usaha yang merasa dirugikan atas aturan tersebut agar memahami kondisi Kota Solo yang hingga saat ini masih terus terjadi penambahan jumlah kasus positif Covid-19.

"Karantina mandiri saja sekarang ada 1.000, kalau dibledoske(ditambahi pendatang) ke Solo, yang rugi, ya masyarakat Solo. Hotel enggak perlu khawatir kayak begitu, nek(kalau) masalah pajak, itu risiko pandemi, itu biasa," katanya.

Untuk memastikan datangnya pemudik, pihaknya akan menempatkan petugas di beberapa ruang publik. Di antaranya terminal, stasiun, dan bandara. Selain itu juga melalui program Jogo Tonggo. "Kita Jogo Tonggo, kalau memang mudik, ya, biar diantar ke Solo Technopark," katanya.

Untuk memastikan masyarakat memahami aturan tersebut, kata ia, akan ada sosialisasi yang dilakukan maksimal H-7 libur Natal, yaitu tanggal 18 Desember 2020.

"Kami masih menggunakan surat edaran (SE) lama, itu kan habisnya tanggal 18 Desember 2020," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surakarta menyiapkan Solo Technopark untuk lokasi karantina pemudik yang nekat datang saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Untuk sementara ini ruangan yang disediakan di Solo Technopark berkapasitas 60 orang. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ruangan yang digunakan karantina akan diperlebar jika jumlah pemudik makin banyak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement