REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pengadilan Arab Saudi membebaskan 13 terdakwa dalam kasus ambruknya crane di Masjidil Haram, Makkah pada 2015. Pengadilan juga membebaskan perusahaan konstruksi Bin Laden Group.
Menurut pengadilan, tidak ada bukti baru yang menyebutkan adanya kelalaian dalam peristiwa mematikan itu. Pengadilan telah mengeluarkan putusan serupa pada Oktober 2017.
Pengadilan membebaskan semua 13 terdakwa yang didakwa melakukan kelalaian. Crane tersebut roboh di dalam kompleks Masjidil Haram diduga karena angin kencang dan bukan kelalaian pekerja.
“Derek itu dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa, yang telah mengambil semua tindakan pencegahan keamanan yang diperlukan," kata pernyataan pengadilan dalam keputusannya, dilansir di Al Arabiya, Jumat (11/12).