Jumat 11 Dec 2020 15:17 WIB

Pengadilan Bebaskan 13 Terdakwa Crane Jatuh Masjidil Haram

Pengadilan juga membebaskan perusahaan konstruksi Bin Laden Group.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pengadilan Bebaskan 13 Terdakwa Crane Jatuh Masjidil Haram. Sejumlah jamaah melintasi crane proyek perluasan masjid yang jatuh di Masjidil Haram, Makkah pada 12 September 2015.   (Reuters/Mohamed Al Hwaity)
Pengadilan Bebaskan 13 Terdakwa Crane Jatuh Masjidil Haram. Sejumlah jamaah melintasi crane proyek perluasan masjid yang jatuh di Masjidil Haram, Makkah pada 12 September 2015. (Reuters/Mohamed Al Hwaity)

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pengadilan Arab Saudi membebaskan 13 terdakwa dalam kasus ambruknya crane di Masjidil Haram, Makkah pada 2015. Pengadilan juga membebaskan perusahaan konstruksi Bin Laden Group.

Menurut pengadilan, tidak ada bukti baru yang menyebutkan adanya kelalaian dalam peristiwa mematikan itu. Pengadilan telah mengeluarkan putusan serupa pada Oktober 2017. 

Baca Juga

Pengadilan membebaskan semua 13 terdakwa yang didakwa melakukan kelalaian. Crane tersebut roboh di dalam kompleks Masjidil Haram diduga karena angin kencang dan bukan kelalaian pekerja.

“Derek itu dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa, yang telah mengambil semua tindakan pencegahan keamanan yang diperlukan," kata pernyataan pengadilan dalam keputusannya, dilansir di Al Arabiya, Jumat (11/12).

Jaksa Agung keberatan dengan putusan tersebut dan telah mengajukan banding. "Pengadilan Makkah juga telah memutuskan bencana itu disebabkan hujan lebat dan badai petir, bukan kesalahan atau kelalaian manusia," menurut pernyataan pengadilan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 11 September 2015 saat hujan deras disertai angin kencang melanda Kota Makkah. Sekitar pukul 17.10 waktu setempat hingga pukul 18.05 terjadi badai. Badai menyebabkan sebuah crane di sekitar Masjidil Haram yang sedang dilakukan perluasan roboh.

Lebih dari 100 orang meninggal dunia dan 200 orang mengalami cedera termasuk jamaah Indonesia. Jamaah haji asal Indonesia yang meninggal dunia sebanyak 11 orang dan yang cedera sebanyak 42 orang.

Pemerintah Saudi bertanggung jawab dan memberikan santunan kepada para korban pada Agustus 2019. Raja Salman sebagai Khadim al Haramain atau Pelayan Dua Kota Suci telah memerintahkan agar keluarga korban jiwa dan luka mendapatkan santunan. 

Untuk ahli waris korban yang meninggal akan mendapatkan santunan 1 juta riyal (Rp 3,8 miliar). Sedangkan korban yang menderita cacat fisik atau luka berat akan mendapatkan santunan 500 ribu riyal (Rp 1,57 miliar).

Raja Salman juga mengundang dua anggota keluarga korban yang meninggal untuk berhaji tahun depan. Raja Salman mengundang jamaah haji yang terhalang ibadah hajinya tahun itu untuk menyempurnakan ibadahnya tahun berikutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement