Jumat 11 Dec 2020 17:57 WIB

Restrukturisasi, Pemegang Polis Jiwasraya Diminta Registrasi

Pemegang polis dapat melakukan registrasi data melalui tiga kanal distribusi.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
  Kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta. Manajemen baru Jiwasraya resmi mengumumkan program restrukturisasi.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta. Manajemen baru Jiwasraya resmi mengumumkan program restrukturisasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwasraya (Persero) resmi mengumumkan program restrukturisasi polis pada Jumat (11/12). Pemegang polis dapat melakukan registrasi data terlebih dahulu melalui tiga kanal distribusi yang telah disediakan. 

Direktur Pemasaran Ritel Jiwasraya Fabiola Sondakh meminta seluruh pemegang polis pertanggungan melakukan registrasi melalui www.jiwasryara.co.id/restru.

Baca Juga

Nasabah dapat pula registrasi melalui nomor Whatsapp (WA) polis ritel di 081319680087 dengan menyampaikan nama pemegang polis dan nomor polis. Untuk pemegang polis bancassurance dapat menghubungi bank penjual di kota masing-masing atau WA ke 08118135031.

Tim Jiwasraya, kata Fabiola, juga akan menghubungi secara langsung para pemegang polis pertanggungan kumpulan. Fabiola menyampaikan nomor WA yang disediakan beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 15.00 mulai 14 Desember mendatang. 

"Karena ini penting, kami mohon pemegang pokis meluangkan waktunya untuk melakukan registrasi," kata Fabiola saat pengumuman program restrukturisasi polis Jiwasraya secara virtual pada Jumat (11/12).

Sebelumnya, Pemegang polis Jiwasraya Achmad Fachrodji mengkhawatirkan dinamika penyelesaian gagal bayar Jiwasraya berakhir dengan likuidasi perusahaan asuransi tersebut.  

Achmad mengatakan, jika perusahaan Jiwasraya mengalami likuidasi, maka nasabah akan merasakan kerugian yang jauh lebih besar, bahkan tidak memilik kepastian waktu dalam pengembalian nilai investasi. 

"Kalau dilikuidasi, pemegang polis hanya dapat pengembaliaan dana kurang dari 20 persen dan entah kapan dana itu cair," kata Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/12).

Karena, proses akan melalui proses pengadilan kepailitan yang panjang dan penjualan sisa aset Jiwasraya. "Kami tidak mau opsi likuidasi," ungkap Achmad.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement