Jumat 11 Dec 2020 19:20 WIB

Bank Syariah Indonesia Perlu Kepastian Status

Saat ini, status bank hasil merger masih jadi anak perusahaan Bank BUMN konvensional.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Merger bank syariah BUMN
Foto: Tim infografis Republika
Merger bank syariah BUMN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana penggabungan usaha PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah terus dimatangkan. Pengamat Ekonomi Syariah STEI SEBI, Azis Setiawan, mengatakan salah satu langkah penting dan strategis yang perlu didudukkan setelahnya adalah terkait status bank hasil merger atau yang sekarang bernama Bank Syariah Indonesia. 

Saat ini, status bank hasil merger masih menjadi anak perusahaan Bank BUMN konvensional. Menurut Azis, status tersebut akan menyulitkan Bank Syariah Indonesia dalam pengambilan keputusan yang lebih mandiri dan kuat. Selain itu secara strategis, Bank Syariah Indonesia juga akan sulit dalam mencari pendanaan dari pemerintah. 

Baca Juga

"Karena bukan bank BUMN maka akan menyulitkan untuk bisa mengakses langsung Penyertaan Modal Negara (PMN) dan fasilitas-fasilitas pendanaan seperti penempatan likuiditas dana pemerintah yang biasanya lebih diprioritaskan untuk bank BUMN," kata Azis, Jumat (11/12). 

Untuk itu, Azis mengatakan ke depannya penting agar statusnya bank syariah hasil merger bisa menjadi bank BUMN, bukan sekedar anak perusahaan. Menurut Azis, rencana strategis ini seharusnya juga masuk dalam rencana jangka pendek paska merger atau dalam proses merger ini.