Jumat 11 Dec 2020 19:25 WIB

OJK Kantongi 152 Fintech Secara Resmi

Daftar fintech berkurang 2 penyelenggara karena surat tanda bukti terdaftarnya batal.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan sebanyak 152 jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau penyedia jasa pinjaman online per 7 Desember 2020. Adapun jumlah ini berkurang dua penyelenggara karena dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya.

Berdasarkan keterangan resmi OJK, Jumat (11/12) dua fintech tersebut yakni PT Danakoo Mitra Artha dan PT Glotech Prima Vista. “OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," tulis OJK, Jumat (11/12).

Baca Juga

Adapun rincian 152 fintech terdaftar dan berizin OJK yang terbaru antara lain Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uangteman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, Koin P2P, Pohondana, Mekar, Adakami, Esta Kapital Fintek, Kreditpro, dan Fintag.

Kemudian, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjanwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, AwanTunai, Danakini, Singa, Danamerdeka, Invoila, TunaiKita, iGrow, Cicil, Cashwagon, Gradana, Findaya, Aktivaku, KrediFazz, iTernak, Kredito, Crowde, Pinjam Gampang, TaniFund, DanaIN, Indofund.id

Selain itu ada juga Avantee, Danabijak, Cashcepat, DanaLaut, Dana Syariah, Telefin, ModalRakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, Kreditcepat, UangMe, PinjamDuit, Pinjam Yuk, Easycash, Rupiah One, Danacita, dan Danadidik.

Lalu, Trust IQ, Danai.id, Pintek, Danamart, samakita, vestia, Modalusaha.id, Asetku, Danafix, Lumbungdana, Lahansikam, Modal Nasional, DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, Pasarpinjam, Kredinesia, Kaspia.

Kemudian, Gandengtangan, modal antara, komunal, ProsperiTree, Cairin, Batumbu, Empatkali, Jembatanemas, KlikUMKM, Kredible, Klik Kami, FinPlus, Digilend, Asakita, Duha Syariah, Qazwa, Bsalam, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.id, Solusiku, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, Edufund, FinanKu, Uatas, Dumi, dan goena.

Kemudian, Pundiku, Teman Prima, OK!P2P, Doeku, Finsy, Mopinjam, Bantusaku, KlikCair, AdaModal, kontanku, Ikimodal, Ethis, Kapitalboost, Papitupi Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX Fintech, 360 Kredi, Cankul, Tolongku, Pinjam KAN, PiNBee, Kfund, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, Ivoji, Pinjamindo, Kotakkoin.

Bagi yang ingin mengetahui fintech terdaftar dan berizin OJK, bisa menghubungi kontak OJK 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement