REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kepercayaan masyarakat terhadap layanan simpanan perbankan sudah mulai pulih dan terus mengalami perbaikan. Hal tersebut tercermin dari dana pihak ketiga (DPK) serta likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung terus meningkat.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini pertumbuhan DPK dari berbagai kelompok bank umum kelompok usaha (BUKU) perbankan sudah mengalami perbaikan. Berdasarkan data LPS, per Oktober 2020 pertumbuhan DPK secara tahunan sebesar 12,12 persen.
“Sejak Agustus, September, hingga Desember (DPK Perbankan) semua BUKU menunjukkan perbaikan yang signifikan bahkan bank buku satu (pertumbuhannya) sudah di atas level per Desember 2019,” ujarnya saat diskusi virtual 'The Finance dengan tema Masih Amankah Menyimpan Uang di Bank: Meminimalisir Risiko Operasional dan Risiko Reputasi', Jumat (11/12).
Menurutnya perbaikan likuiditas perbankan juga tidak lepas dari upaya pemerintah yang aktif melakukan injeksi melalui kebijakan fiskal terutama sejak semester kedua 2020. Namun demikian, lanjutnya, pertumbuhan kredit masih perlu didorong guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“Pada dasarnya, dana yang dititipkan pemerintah membuat perbaikan likuiditas perbankan,” ucapnya.
Dari sisi lain, pertumbuhan simpanan perbankan secara tahunan (year on year/yoy) tumbuh sebesar 11,45 persen menjadi Rp 6.691,5 triliun per Oktober 2020. Sedangkan rekening simpanan tumbuh 14,44 persen (yoy), dengan jumlah rekening simpanan pada Oktober 2019 sebanyak 297.285.549 rekening.
“Artinya sistem perbankan kita sekarang oke saja, dan cukup baik jadi masyarakat tidak usah takut dan khawatir,” ucapnya.
Sementara Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sardjito menambahkan dari sisi regulasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan sudah cukup jelas.
“Perbankan sangat perlu untuk memiliki prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) yang tinggi karena memiliki risiko sistemik. Adanya prinsip tersebut, tentu meyakinkan masyarakat untuk menaruh uangnya perbankan,” ucapnya.
Dirinya menegaskan perbankan perlu menjaga uang nasabah dan bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pegawai bank. Hal ini seperti yang tercantum dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 pasal 25 dan 29.
“Bank harus mengganti kerugian nasabah jika dari pemeriksaan internal sudah terbukti bahwa karyawan melakukan kesalahan. Penggantian ini harus segera dan tidak bisa menunggu proses hukum berkekuatan tetap,” ucapnya.
Ke depan pihaknya mengimbau masyarakat untuk dapat menghubungi OJK apabila memiliki permasalahan ranah keuangan. OJK memiliki grup perlindungan konsumen yang dapat membantu nasabah terkait dengan kasus fraud dan penipuan. Dia memastikan bank adalah tempat yang aman untuk menyimpan uang, selama nasabah mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak ceroboh.