REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS di wilayah Tangsel. PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu tersebut dilayangkan ke KPU lantaran adanya dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 lalu.
“Ya, rekomendasi Bawaslu sudah kami terima,” ujar Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kota Tangsel M Taufiq MZ kepada wartawan, Jumat (11/12).
Pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut rencananya akan dilakukan pada Ahad (13/12) mendatang. Taufiq mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang bersangkutan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada jadwal yang ditentukan.
TPS yang akan menjalankan pemungutan suara ulang adalah TPS 15 di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, dan dua TPS di Kecamatan Ciputat Timur, yakni TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih dan TPS 30 Kelurahan Rengas.
“Kami sudah instruksikan PPK di dua kecamatan. Dilakukan rakor (rapat koordinasi) dalam rangka persiapan pelaksanaan PSU dengan PPS (panitia pemungutan suara) dan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara)-nya,” ujar dia.
Sebelumnya diketahui, Bawaslu Tangsel memastikan ada tiga TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang. Hal itu dilakukan karena diduga terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 112.