REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP DKI Jakarta menutup secara permanen Waroeng Brothers (WB) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. WB didapati kerap melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan terlibat perkara pemukulan Lurah Cipete Utara, Jumat.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menegaskan, pihaknya tidak ragu-ragu untuk menindak tegas pemilik usaha yang kerap melanggar PSBB dengan mengabaikan protokol kesehatan. "Tempat ini (WB) adalah salah satu yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan berulang-ulang peristiwanya," kata Arifin.
Menurut Arifin, WB berulang kali melanggar PSBB, yakni beroperasi di luar jam operasional yang diatur selama masa pandemi Covid-19. Selain itu, WB juga tidak mengantongi izin, serta menjual minuman keras dan sudah ditindak beberapa kali oleh Satpol PP Kelurahan Cipete Utara.
"Tempat ini sama sekali tidak memiliki izin usaha, karenanya hari ini, kami melakukan penindakan penyegelan secara permanen, dengan kata lain tidak boleh beroperasi," kata Arifin.
Tidak hanya itu, menurut Arifin, pihaknya juga menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas WB yang kerap mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat sekitar. Masyarakat kerap melaporkan kebisingan yang sering terjadi di WB kepada Kelurahan Cipete Utara.
Belum lama ini, ramai diberitakan soal pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahaya, saat melakukan pemantauan PSBB di Jalan Kemang Selatan VII B, lokasi WB. Pada saat itu Lurah Cipete Utara mendapat perlakuan tindak pidana pemukulan yang dilakukan oleh orang-orang yang berada di WB karena tidak diterima ditegur dan diminta membubarkan diri oleh aparat kelurahan.
"Oleh karenanya, tindakan tegas kami lakukan dan ini peringatan untuk semua tempat usaha untuk patuhi protokol kesehatan," kata Arifin.
Lurah Cipete Utara, Nurcahya, dipukul oleh sejumlah orang saat melakukan monitoring PSBB di WB pada 21 November 2020. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, satu dari tiga diduga pelaku pemukulan telah ditangkap dan ditahan, dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Pelaku berinisial RQ usia 22 tahun, jenis kelamin perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka.