REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok akhirnya memberikan izin rekomendasi bagi usaha bioskop untuk kembali beroperasi. Namun, baik pengelola maupun masyarakat tetap diminta menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
Kepala Disporyata Kota Depok, Wijayanto mengatakan, beberapa bioskop di Depok sudah mengajukan izin beroperasi. Selanjutnya, diberikan izin rekomendasi untuk kembali dibuka setelah dibahas bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok.
"Kami minta tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan menerapkan 3M yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun," ujar Wijayanto di Balai Kota Depok, Jumat (11/12).
Menurut Wijayanto, dalam pelaksanaannya, pengusaha bioskop harus menerapkan pembatasan jumlah penonton sebanyak 30 persen. Aturan tersebut guna maksimal prokes menjaga jarak antara penonton.
"Selain itu, penonton juga harus menggunakan masker saat berada di bioskop. Kemudian juga mencuci tangan sebelum memasuki bioskop. Baik penonton dan pegawai bioskop juga harus mematuhi penerapan Prokes dengan menggunakan masker dan menjaga jarak," ujarnya.
Dia menambahkan, upaya yang dilakukan ini diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi. "Tentunya dengan catatan pengelola bisokop mengutamakan penerapan prokes di masa pandemi Covid-19," kata Wijayanto.