Jumat 11 Dec 2020 20:15 WIB

Dugaan Kejahatan Perang di Nagorno-Karabakh Mencuat

Amnesti Internasional menyerukan penyelidikan independen atas dugaan kejahatan perang

Rep: Puti Almas/ Red: Christiyaningsih
Seorang pria memasuki toko dengan sepeda anak-anak, rusak akibat tembakan artileri Azerbaijan selama konflik militer di kota garis depan Martakert, wilayah separatis Nagorno-Karabakh, Senin, 19 Oktober 2020.
Foto: AP/STR
Seorang pria memasuki toko dengan sepeda anak-anak, rusak akibat tembakan artileri Azerbaijan selama konflik militer di kota garis depan Martakert, wilayah separatis Nagorno-Karabakh, Senin, 19 Oktober 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Amnesti Internasional menyerukan penyelidikan independen dilakukan untuk mengindentifikasi dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan Azerbaijan dan Armenia dalam pertempuran keda negara beberapa waktu lalu di Nagorno-Karabakh.

Menurut laporan yang didapat setelah verifikasi dan analisis lebih dari 20 video yang ada, terdapat eksekusi di luar hukum, penganiayaan terhadap tawanan perang dan tawanan lainnya, hingga penodaan jenazah tentara musuh. Amnesti Internasional juga menyebut bahwa cedera yang dialami tentara dari kedua negara seperti terlihat dalam video juga telah dikonfirmasi secara independen oleh seorang ahli medis.

Baca Juga

Banyak dari video atau rekaman tersebut yang dibagikan dalam tiga pekan tecrakhir melalui aplikasi Telegram. Amnesti Internasional menegaskan para pelaku dalam kejahatan perang, serta setiap komandan yang memerintahkan tugas, mengizinkan, atau membiarkan, harus diadili.

“Para pelaku, setiap komandan yang memerintahkan, atau memaafkan kejahatan ini harus dibawa ke pengadilan. Kami menyerukan penyelidikan independen dan tidak memihak oleh otoritas Azerbaijan dan Armenia,” ujar direktur riset untuk Eropa Timur dan Asia Tengah Amnesti Internasional Denis Krivocheev dilansir Euro News, Jumat (11/12).

Kebobrokan dan kurangnya rasa kemanusiaan yang terekam dalam video-video itu menurut Krivosheev menunjukkan niat yang disengaja untuk menyebabkan kerugian dan penghinaan pada korban. Secara keseluruhan, Amnesti Internasional telah memberi autentifikasi hingga 12 rekaman yang menunjukkan pelanggaran oleh pasukan Armernia dan 10 oleh tentara Azerbaijan.

Berdasarkan hukum humaniter internasional, tindakan kekerasan terhadap orang yang ditahan, termasuk tawanan perang dilarang. Konflik antara Azerbaijan dan Armenia di Nagorno-Karabakh terjadi sejak runtuhnya Uni Soviet pada 1990-an.

Namun, konflik kedua negara sempat berakhir dengan perjanjian gencatan senjata pada 1994. Setelah perjanjian itu ditandatangani, etnis Armenia mengendalikan wilayah Nagorno-Karabakh, meski PBB mengakui wilayah itu sebagai bagian dari Azerbaijan.

Konflik kembali memanas yang berakhir dengan pertempuran sengit antara kedua pasukan negara pada akhir September. Selama enam pekan berlangsung, terdapat lebih dari 5.000 korban tewas.

Gencatan senjata kemudian mengakhiri pertempuran sengit setelah ditengahi oleh Rusia pada 9 November. Dalam perjanjian ini, Armenia sepakat untuk menyerahkan kembali tiga distrik yaitu Lachin, Agdam, dan Kalbacar kepada Azerbaijan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement