REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah memeriksa 14 orang saksi terkait kasus penembakan terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Ia menyebut pemeriksaan telah dilakukan sejak Bareskrim Polri mengambil alih kasus tersebut dari Polda Metro Jaya.
"Kemarin sudah disampaikan oleh Pak Kabareskrim, untuk sementara ini kita sudah memeriksa 14 saksi jadi nanti akan kita buktikan," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12).
Sayangnya, Argo tidak menjelaskan secara terperinci terkait saksi yang diperiksa siapa saja dan berasal dari mana. Namun, tim penyidik Bareskrim Polri juga sudah mulai melakukan olah tempat kejadian perkara, mulai dari TKP pertama di kawasan Sentul Bogor, Jawa Barat. Kemudian pihaknya juga mencari saksi yang mengetahui keberangkatan, sampai dengan saksi di TKP terakhir.
Hanya saja, lanjut Argo, tidak semua yang mengaku sebagai saksi dapat diperiksa. Karena memang, kata Argo, saksi adalah seseorang yang melihat, mendengar, mengetahui dan juga merasakan peristiwa tersebut. Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun pihaknya juga tidak membatasi partisipasi pihak eksternal, salah satunya dengan membuka nomor hotline.