Jumat 11 Dec 2020 19:59 WIB

Polda Jabar Kirim Surat Penggilan Kedua untuk HRS

Pada panggilan pertama HRS tak hadir dengan alasan kelelahan.

Rep: Djoko Suceno, Antara/ Red: Andri Saubani
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar kembali mengirimkan surat anggilan kedua untuk Habib Rizieq Shihab (HRS). Surat panggilan kedua tersebut dikirimkan penyidik Kamis (10/12).

"Surat anggilan kedua sudah dikirimkan kemarin," kata Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi Chaniago kepada para wartawan, Jumat (11/12).

Baca Juga

Dalam surat panggilan kedua tersebut, kata Erdi, penyidik meminta HRS hadir pada Senin (14/12) ke Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa yang terjadi di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.  "Diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan ada Senin (14/12),’’ ujar dia.

Sebagaimana diketahui, HRS tak hadir dalam panggilan pertama pemeriksaannya sebagai saksi terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Pengacara (HRS) menyampaikan kepada penyidik dalam bentuk surat bahwa bapak HRS tidak bisa hadir dengan alasan masih kelelahan.

Polda Jabar memanggil HRS terkait dugaan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan kerumunan massa di saat pandemi Covid 19. Dalam kasus  ini, polisi akan menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 4 Tahun 1986 tentang Wabah Penyakit Menular,  Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

"Ada dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan di Megamendung,’’ ujar Edi

Berbeda dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya menegaskan, tak ada lagi pemanggilan terhadap Rizieq Shihab yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.

Pada kesempatan terpisah, tim kuasa hukum Rizieq Shihab memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya saat ini datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.

"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat.

Aziz menyatakan tim kuasa hukum Rizieq bersikap proaktif untuk koordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian terkait rencana pemanggilan Rizieq dan lima tersangka lainnya.

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dkirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini," ujarnya.

Dalam kasus di Polda Metro Jaya,, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara. Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

photo
Infografis Habib Rizieq kembali ke Jakarta - (republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement