Jumat 11 Dec 2020 21:00 WIB

Ditemukan 22 Video Pembantaian di Nagorno-Karabakh

Amnesti Internasional menemukan adanya pelanggaran HAM di Nagorno-Karabakh

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Christiyaningsih
 Para wanita berlindung di tempat penampungan bom di Stepanakert, wilayah separatis Nagorno-Karabakh, Selasa, 3 November 2020.
Foto: AP/STR
Para wanita berlindung di tempat penampungan bom di Stepanakert, wilayah separatis Nagorno-Karabakh, Selasa, 3 November 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, NAGORNO -KARABAKH -- Amnesti Internasional telah memverifikasi video yang menunjukkan pemenggalan tawanan dan penodaan mayat pasukan lawan selama pertempuran Azerbaijan dan Armenia baru-baru ini di Nagorno-Karabakh. Pada 27 September, pertempuran sengit meletus antara Azerbaijan dan Armenia dan pasukan yang didukung Armenia di wilayah Nagorno-Karabakh.

Pada bulan-bulan berikutnya, kedua pihak yang terlibat dalam konflik saling bertukar artileri dan tembakan roket. Pertempuran itu diakhiri dengan penandatanganan perjanjian gencatan senjata Nagorno-Karabakh pada 9 November.

Baca Juga

Namun, Amnesti Internasional menemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam perang tersebut. Amnesti menganalisis 22 video yang menggambarkan eksekusi di luar hukum, penganiayaan terhadap tawanan perang dan tawanan lainnya, dan penodaan mayat tentara musuh.

Video-video tersebut menunjukkan pelanggaran oleh pasukan Armenia dan pasukan Azerbaijan. Dalam beberapa video, tentara Armenia terlihat memotong telinga seorang tentara Azerbaijan yang tewas, menyeret seorang tentara Azerbaijan yang tewas di atas tanah dengan tali yang diikatkan di kakinya, dan berdiri di atas mayat seorang tentara Azerbaijan yang tewas.

Dalam video lain, tentara Azerbaijan menendang dan memukuli tahanan Armenia yang terikat dan menutup mata, dan memaksa mereka membuat pernyataan yang menentang pemerintah.

Lewat situs resminya, Amnesti Internasional menegaskan hukum humaniter internasional dengan tegas melarang tindakan kekerasan terhadap siapa pun yang ditahan, termasuk tawanan perang, mutilasi mayat, dan pembuatan film pengakuan atau pengaduan untuk tujuan propaganda.

Konvensi Jenewa ketiga menyatakan bahwa tawanan perang harus selalu diperlakukan secara manusiawi. Secara khusus, tawanan perang tidak boleh mengalami mutilasi fisik.

"Demikian pula, tawanan perang harus selalu dilindungi, terutama dari tindakan kekerasan atau intimidasi dan penghinaan dan keingintahuan publik. Tindakan pembalasan terhadap tawanan perang dilarang." tegas Amnesti Internasional dikutip dari situs resminya, Jumat (11/12).

Pembunuhan yang disengaja, penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, dan melakukan penghinaan terhadap martabat pribadi khususnya perlakuan yang merendahkan atau merendahkan martabat dan penodaan orang mati adalah kejahatan perang.

Amnesti Internasional meminta semua pihak yang bertikai untuk sepenuhnya menghormati hukum humaniter internasional dan melindungi warga sipil dari pengaruh permusuhan.

Denis Krivosheev, Direktur Riset Amnesti Internasional untuk Eropa Timur dan Asia Tengah, mengatakan baik otoritas Azerbaijan dan Armenia harus segera melakukan investigasi independen dan tidak memihak dan mengidentifikasi semua yang bertanggung jawab.

"Para pelaku, serta setiap komandan yang memerintahkan, mengizinkan, atau memaafkan kejahatan ini, harus diadili," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement