REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia yang diwakili Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) secara resmi mengumumkan pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis. Program ini diharapkan bisa diikuti semua pemegang polis.
Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Solusi Jangka Menegah, Angger P Yuwono berharap pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya dapat diikuti seluruh pemegang polis Jiwasraya. Hal ini mampu meminimalisasi potensi kerugian menyusul terus menurunnya kondisi keuangan Jiwasraya akibat besarnya beban bunga.
Selain itu, Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya juga akan memberikan kepastian waktu pengembalian dana bagi para pemegang polis.
"Kami berharap Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya ini dipahami sebagai itikad baik pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi selama ini di Jiwasraya," ucap Angger dalam jumpa pers virtual mengenai Pengumuman Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya di Jakarta, Jumat (11/12).
Angger menyebut, program ini merupakan implementasi UU Perasuransian, POJK 71 dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya yang sejak dua tahun lalu telah disusun dengan cermat.
Angger menjelaskan, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-33/MBU/Wk2/06/2020 yang ditandatangani pada 16 Juni 2020 yang mana bertindak sebagai Ketua Tim Pengarah ialah Menteri BUMN, Erick Thohir dan Wakil Ketua Tim Pengarah yakni Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo.
Selain Tim Pengarah dan Tim Koordinasi Percepatan, di dalam rangkaian penyiapan hingga pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya juga dibentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Restrukturisasi Jiwasraya. Tim satgas ini memiliki tugas untuk menyiapkan segala keperluan teknis mengenai program trstrukturisasi polis Jiwasraya.
"Kami berharap Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya ini dipahami sebagai itikad baik pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi selama ini di Jiwasraya," kata Angger menambahkan.