REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) terus melakukan sosialisasi mengenai panduan pelaksanaan kegiatan (event). Ada sejumlah aturan penyelenggaraan selama pandemi.
Pelaksanaan event perlu menyesuaikan adaptasi kebiasaan baru. Karena itu, Kemenparekraf dan APMI menggagas Sosialisasi dan Simulasi Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan (CHSE).
Sosialisasi melibatkan deretan pihak yang ada dalam pelaksanaan kegiatan seperti para promotor, pengunjung, pengisi acara, vendor, tenan, pengelola venue, asosiasi, dan pemerintah daerah. Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mereka.
Ada contoh langsung mengenai tahapan pelaksanaan event dengan aman, mulai dari pengecekan hasil tes cepat corona, juga cara registrasi pendaftaran secara daring memakai barcode. Ada pula pengaturan kapasitas dan jarak sesuai protokol.