Jumat 11 Dec 2020 21:51 WIB

Kemenparekraf dan APMI Sosialisasi CHSE Pelaksanaan Kegiatan

CHSE diharapkan menyemangati pelaku industri event untuk terus berkarya.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Fuji Pratiwi
Pelaksanaan kegiatan pameran Pernak Pernik Unik di Mall Kota Kasablanka, Jakarta (ilustrasi). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melakukan sosialisasi mengenai panduan pelaksanaan kegiatan (event) menggunakan panduan CHSE.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Pelaksanaan kegiatan pameran Pernak Pernik Unik di Mall Kota Kasablanka, Jakarta (ilustrasi). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melakukan sosialisasi mengenai panduan pelaksanaan kegiatan (event) menggunakan panduan CHSE.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) terus melakukan sosialisasi mengenai panduan pelaksanaan kegiatan (event). Ada sejumlah aturan penyelenggaraan selama pandemi.

Pelaksanaan event perlu menyesuaikan adaptasi kebiasaan baru. Karena itu, Kemenparekraf dan APMI menggagas Sosialisasi dan Simulasi Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan (CHSE).

Baca Juga

Sosialisasi melibatkan deretan pihak yang ada dalam pelaksanaan kegiatan seperti para promotor, pengunjung, pengisi acara, vendor, tenan, pengelola venue, asosiasi, dan pemerintah daerah. Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mereka.

Ada contoh langsung mengenai tahapan pelaksanaan event dengan aman, mulai dari pengecekan hasil tes cepat corona, juga cara registrasi pendaftaran secara daring memakai barcode. Ada pula pengaturan kapasitas dan jarak sesuai protokol.

Pada acara simulasi, terdapat pula area bazar yang menjual makanan dan minuman dari sejumlah UMKM. Seluruh transaksinya hanya boleh dilakukan dengan menggunakan uang digital atau transaksi nontunai sehingga meminimalisasi kontak fisik.

Rangkaian Sosialisasi dan Simulasi menggunakan konsep walkthrough secara menyeluruh, sejak pengunjung melaksanakan proses registrasi hingga selesai menyaksikan acara. Kegiatan pun disiarkan secara daring melalui akun Youtube Kemenparekraf.

Program Sosialisasi dan Simulasi Panduan Pelaksanaan CHSE Experience telah berlangsung di Bali, Yogyakarta, dan DKI Jakarta. Lokasi dengan beragam pilihan obyek wisata dan tempat hiburan itu diharapkan bisa menjadi contoh penerapan CHSE.

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Event Kemenparekraf, Rizki Handayani, mengatakan, program tersebut ditujukan bagi para pelaku industri event. Diharapkan, mereka bisa semakin semangat untuk terus berkarya.

"Menghasilkan event-event berkualitas yang mampu mendukung peningkatan citra pariwisata Indonesia dan khususnya di Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku untuk kepentingan bersama," kata Rizki melalui pernyataan resminya.

Buku Panduan mengenai Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan pada Penyelenggaraan Kegiatan (Events) versi digital dapat dibaca secara umum. Caranya, unduh melalui laman https://chse.kemenparekraf.go.id/.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement