Sabtu 12 Dec 2020 04:17 WIB

Komnas PT: Petani tak Perlu Khawatir Kenaikan Cukai Rokok

Komnas PT menyebut kenaikan cukai bisa dialokasikan untuk perbaikan nasi petani

Sebanyak 120 petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menggelar aksi di sekitar Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/11). Mereka meminta Presiden Jokowi membatalkan rencana menaikkan cukai rokok
Foto: Republika/Febryan. A
Sebanyak 120 petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menggelar aksi di sekitar Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/11). Mereka meminta Presiden Jokowi membatalkan rencana menaikkan cukai rokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau Prof Hasbullah Thabrany mengatakan petani tembakau dan cengkeh tidak perlu khawatir dengan rencana pemerintah menaikkan cukai rokok pada tahun 2021.

"Petani tidak perlu khawatir. Justru sebaliknya kenaikan cukai akan meningkatkan pendapatan negara yang hasilnya sangat bisa dialokasikan untuk perbaikan nasib petani yang selama ini susah," kata Hasbullah dalam jumpa pers yang diadakan secara virtual di Jakarta, Jumat.

Hasbullah mengatakan pemerintah perlu serius memikirkan nasib petani yang selama ini tidak memiliki posisi tawar dalam menjual hasil perkebunannya. Melalui cukai, pemerintah dapat membangun iklim yang lebih sehat bagi petani dan membantu petani tembakau beralih tanam, misalnya menanam palawija.

Dengan beralih tanam dari tembakau ke palawija, Hasbullah mengatakan Indonesia akan dapat mengembangkan swasembada pangan, tidak terus menerus mengimpor bahan pangan. Bahkan alih tanam tembakau dapat meningkatkan ekspor palawija.

"Kenaikan cukai juga dapat membantu perekonomian Indonesia untuk pulih dari dampak pandemi serta menyelesaikan dua masalah besar yang sedang dihadapi Indonesia, yaitu kemiskinan dan stunting," tuturnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan konsumsi rokok merupakan yang kedua terbesar setelah beras, melebihi konsumsi untuk memenuhi gizi keluarga.

Kenaikan cukai akan membuat harga rokok di pasaran lebih tinggi sehingga akan mendorong keluarga miskin mengerem belanja rokok dan menggantinya dengan konsumsi yang lebih bermandaat, seperti bahan makanan bergizi, pendidikan, dan kesehatan keluarga.

Kementerian Keuangan telah mengumumkan kenaikan cukai rokok pada 2021 dengan rata-rata 12,55 persen. Komnas Pengendalian Tembakau memuji keputusan Kementerian Keuangan tersebut karena cukai rokok merupakan mekanisme pengendalian konsumsi rokok.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement