REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja diyakini akan mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan investasi yang berdampak pada peningkatan penyerapan tenaga kerja. Hal ini menjadi salah satu butir pikiran pokok dalam safari diskusi yang digelar oleh Komite Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (KC-PEN) bertema ‘Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Peningkatan Daya Saing Sektor Ketenagakerjaan’ yang diselenggarakan di Universitas Lampung, Kota Lampung, Kamis (10/12).
Berdasarkan rilis yang diterima Jumat (11/12), acara ini sendiri bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat luas, yang mencakup akademisi, praktisi, pengusaha, hingga mahasiswa dalam penyempurnaan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi game changer untuk pemulihan ekonomi. Kehadiran UU ini mendorong kebebasan ekonomi di Indonesia. Termasuk kemudahan berusaha dan peningkatan investasi yang berdampak pada peningkatan penyerapan tenaga kerja.
“Kebijakan jangka panjang Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan dilihat dampaknya sekarang. Karena prioritasnya sekarang adalah pengelolaan pandemi, vaksinasi, perlindungan sosial dan UMKM,” kata Raden.
Dalam UU Cipta Kerja, kata Raden, dunia usaha dan tenaga kerja yang produktif tidak dapat dipisahkan. Dimana dunia usaha harus maju dan tenaga kerja harus produktif. Dimana, dunia usaha harus membina tenaga kerja melalui pendidikan, training, vokasi, dan perbaikan.
Kelompok informal dan UMKM mengalami dampak sangat sangat signifikan khususnya di wilayah perkotaan. Raden Pardede menyatakan, pemerintah saat ini sedang menggagas 2 program.
“Pertama, program padat karya pada tahun 2021, seperti melakukan perbaikan selokan dan lingkungan perumahan. Selain itu, perbaikan kepada seluruh bantaran sungai di Jawa maupun Sumatera. Sehingga terdapat sekitar 2,8 juta lapangan kerja untuk menyangga sementara selama 1-2 tahun,” ujar Raden.
Kedua, program UMKM, yakni pemerintah akan memberikan kemudahan akses pemodalan, akses terhadap pasar dan skill manajemen yang juga ditunjang oleh keberadaan UU Cipta Kerja. Utamanya KPCPEN mengusulkan pada pemerintah untuk melanjutkan program bantuan pada UMKM hingga tahun depan.
Sementara itu, Staf Khusus Menko Perekonomian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, pandemi ini menjadi peluang dan tantangan untuk memperbaiki berbagai sektor, sehingga dapat menarik beberapa jenis investasi masuk ke Indonesia.
“UU Cipta Kerja menjadi titik tengah, yang merupakan kompromi diantara pasar kerja kaku dan pasar kerja lentur. Sehingga diharapkan kedepan dapat terciptanya ruang bagi perusahaan dan individu untuk menggerakkan kegiatan ekonomi dan investasi yang berujung pada penyerapan tenaga kerja,” ujar I Gusti.
Pandemi ini mendorong fleksibilitas pada pasar tenaga kerja, dimana pemerintah berama dengan dunia usaha perlu lakukan pelatihan, perbaikan ketrampilan tenaga kerja yang ada dan pada saat bersamaan menyiapkan tenaga kerja yang abru dengan kemampuan dan kapasitas yang lebih unggul.
Kemudian, pemerintah akan membekali pekerja dengan berbagai kebijakan kerja aktif seperti pemberian kartu prakerja, pelatihan, pemagangan, vokasi, dan penyedian informasi yang memfasilitasi terpenuhinya permintaan pekerja dan pemberi kerja, sehingga mampu meningkatkan skill pekerja.
Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Sriwijaya Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan Taufiq Marwa berharap masyarakat dapat melihat peluang dengan adanya pandemi saat ini.
“Diharapkan masyarakat dapat kreatif dan inovatif untuk membuka usaha di bidang kesehatan dalam penjualan masker dan hand sanitizer, usaha di bidang digital marketing, usaha jsas penjualan online, usaha dibidang teknologi dan informasi berbasis intenet, serta usaha kuliner,” ujar Taufik.
Selain itu, pemerintah diharapkan melanjutkan kebijakan untuk mengatasi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan, yakni alokasi dana untuk stimulus ekonomi bagi para usaha, kebijakan relaksasi dan meneydiakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, peekrja sektor formal dan informal, insentif pelatihan melalui program prakerja yang terkena PHK, program perluasan kesempaan kerja melalui padat karya, mendorong pembangunan infrastuktur maupun investasi dgn opimalisasi dana desa. Penyediaan layanan pelatihan vokasi yang bermutu dan merata dengan skill development center.
Seminar ini juga dihadiri oleh Asisten Deputi Harmonisasi Ekosistem Ketenagakerjaan Kemenko Perekonomian Nuryani Yunus, Ketua Program Studi Magister Ilmu Ekonomi Universitas Lampung Marselina, Asisten Deputi Perekonomian Derah dan Sektor Riil, Kemenko Perekonomian Ferry Irawan.