Sabtu 12 Dec 2020 05:51 WIB

Habib Rizieq Shihab Pertanyakan Surat Penetapan Tersangka

Ia menilai penetapan tersangka tiba-tiba.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ani Nursalikah
Habib Rizieq Shihab Pertanyakan Surat Penetapan Tersangka. Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Habib Rizieq Shihab Pertanyakan Surat Penetapan Tersangka. Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab (HRS) mengaku terkejut dengan adanya penetapan tersangka dirinya dan lima orang lain, menyoal kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia menilai, pengumuman pada 10 Desember itu tiba-tiba mengingat sebelumnya masih berstatus sebagai saksi.

"Dan saya juga belum pernah diperiksa sama sekali," ujar dia dalam pernyataanya yang diunggah di channel Front TV, Sabtu (12/12).

Baca Juga

Dia menjelaskan, setelah ada pengumuman penetapan tersangka di hari tersebut, ia mengirim pengacara ke Polda Metro Jaya keesokan harinya, Jumat (11/12). Kunjungan itu untuk membahas kesepakatan sebelumnya yang diputuskan agar ada pengunduran pemenuhan panggilan ke tanggal 14 Desember.

Dalam pertemuan itu, pengacara ia sebut juga mempertanyakan komitmen pengunduran. Tetapi, penyidik ia klaim tidak bisa menunggu hingga 14 Desember sesuai dengan kesepakatan pengunduran yang disampaikan pengacara pada Senin (7/12) sebelumnya. Meskipun pada akhirnya, pengacara mempersilakan agar HRS dipanggil asal ada surat panggilan sebagai tersangka.