Sabtu 12 Dec 2020 06:16 WIB

Pengadilan Austria Batalkan Larangan Jilbab di Sekolah Dasar

Larangan jilbab dinilai diskriminatif.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pengadilan Austria Batalkan Larangan Jilbab di Sekolah Dasar. Muslimah berjilbab
Foto: EPA
Pengadilan Austria Batalkan Larangan Jilbab di Sekolah Dasar. Muslimah berjilbab

REPUBLIKA.CO.ID, WINA -- Pengadilan konstitusional Austria membatalkan undang-undang yang diajukan tahun lalu soal larangan penggunaan jilbab di sekolah dasar. Putusan pada Jumat (11/12) menyebutkan larangan penggunaan jilbab di sekolah sama halnya dengan melakukan tindakan diskriminatif.

"Undang-undang tersebut melanggar prinsip kesetaraan dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, berkeyakinan, dan hati nurani," kata pengadilan dilansir dari Al Arabiya, Sabtu (12/12).

Baca Juga

Undang-undang yang diajukan tahun lalu itu melarang anak perempuan di bawah 10 tahun mengenakan jilbab. Keputusan itu disahkan pada Mei 2019 di bawah koalisi sebelumnya dari Partai Rakyat kanan-tengah (OeVP) dan Partai Kebebasan (FPOe) sayap kanan, hanya beberapa hari sebelum pemerintah itu runtuh karena skandal korupsi.

Kedua partai telah membuat retorika anti-imigrasi dan peringatan terhadap masyarakat paralel, sebagai bagian penting dari pesan politik mereka. Juru bicara mereka menjelaskan pada saat itu undang-undang tersebut menargetkan jilbab.