Sabtu 12 Dec 2020 06:16 WIB

Pengadilan Austria Batalkan Larangan Jilbab di Sekolah Dasar

Larangan jilbab dinilai diskriminatif.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pengadilan Austria Batalkan Larangan Jilbab di Sekolah Dasar. Muslimah berjilbab
Foto: EPA
Pengadilan Austria Batalkan Larangan Jilbab di Sekolah Dasar. Muslimah berjilbab

REPUBLIKA.CO.ID, WINA -- Pengadilan konstitusional Austria membatalkan undang-undang yang diajukan tahun lalu soal larangan penggunaan jilbab di sekolah dasar. Putusan pada Jumat (11/12) menyebutkan larangan penggunaan jilbab di sekolah sama halnya dengan melakukan tindakan diskriminatif.

"Undang-undang tersebut melanggar prinsip kesetaraan dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, berkeyakinan, dan hati nurani," kata pengadilan dilansir dari Al Arabiya, Sabtu (12/12).

Baca Juga

Undang-undang yang diajukan tahun lalu itu melarang anak perempuan di bawah 10 tahun mengenakan jilbab. Keputusan itu disahkan pada Mei 2019 di bawah koalisi sebelumnya dari Partai Rakyat kanan-tengah (OeVP) dan Partai Kebebasan (FPOe) sayap kanan, hanya beberapa hari sebelum pemerintah itu runtuh karena skandal korupsi.

Kedua partai telah membuat retorika anti-imigrasi dan peringatan terhadap masyarakat paralel, sebagai bagian penting dari pesan politik mereka. Juru bicara mereka menjelaskan pada saat itu undang-undang tersebut menargetkan jilbab.

Meskipun dalam teks undang-undang sendiri dibuat seolah menghindari tuduhan diskriminasi dengan melarang pakaian yang dipengaruhi ideologis atau agama yang dikaitkan dengan penutup kepala. Namun demikian, pengadilan menyatakan undang-undang tersebut memang menargetkan penggunaan penutup kepala oleh umat Islam.

 

https://english.alarabiya.net/en/News/world/2020/12/11/Austria-court-overturns-primary-school-hijab-ban

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement