REPUBLIKA.CO.ID, WINA -- Pengadilan konstitusional Austria membatalkan undang-undang yang diajukan tahun lalu soal larangan penggunaan jilbab di sekolah dasar. Putusan pada Jumat (11/12) menyebutkan larangan penggunaan jilbab di sekolah sama halnya dengan melakukan tindakan diskriminatif.
"Undang-undang tersebut melanggar prinsip kesetaraan dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, berkeyakinan, dan hati nurani," kata pengadilan dilansir dari Al Arabiya, Sabtu (12/12).
Undang-undang yang diajukan tahun lalu itu melarang anak perempuan di bawah 10 tahun mengenakan jilbab. Keputusan itu disahkan pada Mei 2019 di bawah koalisi sebelumnya dari Partai Rakyat kanan-tengah (OeVP) dan Partai Kebebasan (FPOe) sayap kanan, hanya beberapa hari sebelum pemerintah itu runtuh karena skandal korupsi.
Kedua partai telah membuat retorika anti-imigrasi dan peringatan terhadap masyarakat paralel, sebagai bagian penting dari pesan politik mereka. Juru bicara mereka menjelaskan pada saat itu undang-undang tersebut menargetkan jilbab.
Meskipun dalam teks undang-undang sendiri dibuat seolah menghindari tuduhan diskriminasi dengan melarang pakaian yang dipengaruhi ideologis atau agama yang dikaitkan dengan penutup kepala. Namun demikian, pengadilan menyatakan undang-undang tersebut memang menargetkan penggunaan penutup kepala oleh umat Islam.