Sabtu 12 Dec 2020 07:35 WIB

Pemerintah Siapkan RPP Bank Tanah Hingga KEK

Ada perluasan kegiatan KEK mencakup jasa pendidikan dan kesehatan.

Rep: Novita Intan/ Red: Satria K Yudha
Sejumlah wisatawan berada di pantai Seger di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (12/8/2020).
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Sejumlah wisatawan berada di pantai Seger di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (12/8/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyusun peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang, ada sembilan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang disiapkan. 

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan, sembilan RPP yang sedang dibahas adalah RPP terkait Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP  Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, RPP terkait Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, RPP terkait Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Kemudian, RPP terkait Bank Tanah, RPP terkait Kemudahan PSN, RPP terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), RPP terkait Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, dan RPP terkait Informasi Geospasial.

“Berbagai hal akan diubah menjadi lebih mudah atau singkat setelah adanya UU Cipta Kerja atau aturan-aturan pelaksanaannya tersebut tercipta. Misalkan untuk RPP pertama, sebelum adanya UU Cipta Kerja, produk Rencana Tata Ruang (RTR) hanya dimiliki dan disimpan oleh pemerintah yang sebagian besar berbentuk hard copy, sehingga tata ruang terkesan menghambat investasi,” kata Wahyu, Jumat (11/12).