REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Sugito Atmo Pawiro, mengatakan, kliennya mempercepat kedatangannya ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12), atas permintaan yang bersangkutan.
"Tim pengacara sudah berkomitmen dengan penyidik akan BAP beliau itu hari Senin (14/12), tapi HRS bilang tidak usah menunggu terlalu lama biar tidak jadi simpang siur, nanti beritanya tidak jelas. Jadi seharusnya Senin," kata Sugito di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu.
Dia juga mengaku sudah mengonfirmasi kehadiran HRSke Polda Metro Jaya pada Sabtu. "Semalam saya pukul 19.00 WIB, ke Megamendung sudah konfirmasi beliau akan datang dan kita sudah koordinasi dengan beliau InsyaAllah tidak ada masalah dengan hal ini," ucap Sugito.
Tersangka dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang, HRS berjanji mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Sabtu.
"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," kata HRS dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.
HRS juga mengklaim, tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.
"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," ujar Rizieq.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.