Sabtu 12 Dec 2020 11:28 WIB

Pengacara Habib Rizieq akan Upayakan Praperadilan

Pengacara Habib Rizieq sudah menyiapkan berkas dan menghadapi kemungkinan penahanan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara sekaligus Wasekum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) bakal melakukan upaya prapeadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. HRS sudah hadir di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan kepada penyidik, Sabtu (12/12) pukul 10.24 WIB.

"Mungkin kita akan ajukan praperadilan," kata Aziz saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).

Baca Juga

Namun, Aziz belum dapat memastikan waktu pengajuan praperadilan. Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus mendampingi proses pemeriksaan HRS dan lima tersangka lainnya. Terkait pemeriksaan sebagai tersangka, Aziz menyampaikan, tim kuasa hukum sudah menyiapkan segalanya.

"Untuk pemeriksaan kita sudah siapkan bukti-bukti seperti berkas pula," Aziz menambahkan.

Selain itu, Aziz juga menegaskan tim kuasa hukum dan HRS akan menghadapi kemungkinan bakal dilakukan penahanan oleh polisi pascapemeriksaan sebagai tersangka itu lantaran segala sesuatunya pun telah dipersiapkan. 

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS dan lima tersangka lainnya. Namun dalam kasus kerumunan massa itu HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus, berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal Kekerantinaan. 

Selaku penyelenggara HRS dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang perintangan penyidikan. Lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sobri Lubis (AS), dan Idrus (I).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement