REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Sabtu (12/12) sekitar pukul 10.24 WIB. Terkait apakah polisi akan melakukan upaya penahanan setelah pemeriksaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan alasan obyektif dan subyektifnya.
"Nanti kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, kemudian kita lakukan penangkapan nanti masalah penahanan adalah upaya daripada penyidik, dilihat nanti alasan obyektif maupun subyektif seperti apa," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan HRS sudah pernah dilakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi tapi tidak hadir. Namun menurutnya, tanpa keterangan yang bersangkutan sebagai saksipun perkara ini sudah terang benderang untuk menentukan tersangkanya.
"Makanya kita tidak usah cape-cape harus mendatangkan yang bersangkutan sebagai saksi, tetapkan dulu saja sebagai tersangka kemudian perlakuannya selebihnya adalah perlakuan sebagai tersangka," tutur Tubagus.
Sebelum HRS tiba di Polda Metro Jaya hari ini, Yusri sempat mengatakan, polisi tetap akan melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap HRS jika memang benar datang ke Polda Metro Jaya. "Kami sudah perjelas bahwa yang bersangkutan akan kami lakukan penangkapan, tapi kalau mau hadir, silakan. Kami akan proses sesuai hukum. Kami akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan dan kami akan keluarkan surat penangkapan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS dan lima tersangka lainnya. Namun dalam kasus kerumunan massa itu HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus, berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal Kekerantinaan.
Selaku penyelenggara HRS dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang perintangan penyidikan. Lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sobri Lubis (AS), dan Idrus (I).