Sabtu 12 Dec 2020 11:40 WIB

Soal Penahanan, Habib Rizieq: Kita Lihat Usai Pemeriksaan

Habib Rizieq akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mengatakan menyerahkan masalah penahanan itu kepada penyidik. "Nanti kita lihat usai pemeriksaan, perkembangannya nanti disampaikan pengacara," ujarnya, Sabtu (12/12).

HRS tiba pada Sabtu hari ini pukul 10.30 WIB untuk melakukan pemeriksaan di kepolisian atas kasus yang menjeratnya. Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab(HRS) sebagai tersangka dalam kasus penghasutan dan perintangan penyidikan.

Baca Juga

"Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sesuai aturan," kata Rizieq.

HRS tiba pada pukul 10.30 WIB. Dia datang menggunakan baju putih dan sorban. HRS tiba di Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh Sekretaris Umum FPI Munarman dan beberapa orang lainnya.

HRS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan yang memicu kerumunan massa pada Sabtu (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP perintangan penyidikan.

Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara). Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement