Sabtu 12 Dec 2020 16:46 WIB

Berkas Perkara Rizal Djalil Dilimpahkan ke Pengadilan

Saat ini, penahanan terhadap keduanya telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tip

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa perkara suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2017/2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dua terdakwa, yakni mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Pada hari Jumat (11/12), jaksa KPK Dian Hamisena telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/12).

Saat ini, kata Ali Fikri, penahanan terhadap keduanya telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. "Selanjutnya, JPU (jaksa penuntut umum) menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Adapun terdakwa Rizal Djalil didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor, sedangkan terdakwa Leonardo didakwa dengan Pasal 5 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengembangan kasus SPAM, KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada tanggal 25 September 2019. Dalam konstruksi perkara disebut pada bulan Oktober 2016, BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016. 

Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK. Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar. Namun, kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar.

Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait dengan pemeriksaan oleh BPK RI sebesar Rp 2,3 miliar. Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.

Selanjutnya, perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM, lalu menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di Direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, Leonardo berposisi sebagai komisaris utama.

Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara. Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. 

Melalui seorang perantara, Leanordo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain. Uang tersebut pada akhirnya diserahkan kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100.000 dolar Singapura di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement