Sabtu 12 Dec 2020 13:47 WIB

Raksasa Teknologi Didenda Jika Langgar Aturan Baru UE

UE menekankan, para raksasa teknologi harus memikul lebih banyak tanggung jawab.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Fuji Pratiwi
Para raksasa teknologi digital. Raksasa teknologi seperti Google dan Facebook akan menghadapi denda hingga enam persen dari omzet jika mereka tidak menaati aturan baru yang akan dirilis Uni Eropa.
Foto: TELEGRAPH
Para raksasa teknologi digital. Raksasa teknologi seperti Google dan Facebook akan menghadapi denda hingga enam persen dari omzet jika mereka tidak menaati aturan baru yang akan dirilis Uni Eropa.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Raksasa teknologi seperti Google dan Facebook akan menghadapi denda hingga enam persen dari omzet jika mereka tidak berbuat lebih banyak untuk menangani konten dan mengungkapkan lebih banyak tentang iklan di platform mereka di bawah draf aturan baru Uni Eropa (UE).

Aturan UE, yang akan diumumkan pekan depan, muncul di tengah pengawasan peraturan yang berkembang di seluruh dunia terhadap raksasa teknologi dan kendali mereka atas data dan akses ke platform mereka.

Baca Juga

Kepala Digital UE, Thierry Breton, telah menekankan perusahaan besar harus memikul lebih banyak tanggung jawab. Breton akan mempresentasikan rancangan aturan yang dikenal sebagai Digital Service Act (DSA) pada 15 Desember. Dokumen Komisi DSA yang dilihat oleh Reuters mendefinisikan platform online yang sangat besar adalah platform dengan lebih dari 45 juta pengguna atau setara 10 persen populasi UE.

Kewajiban tambahan yang dikenakan pada raksasa platform digital diperlukan untuk mengatasi masalah kebijakan publik dan risiko sistemik yang ditimbulkan oleh layanan mereka, kata dokumen itu, dilansir dari Reuters, Sabtu (12/12).

Raksasa teknologi harus berbuat lebih untuk menangani konten ilegal seperti ujaran kebencian dan materi pelecehan seksual terhadap anak-anak, dan penyalahgunaan platform mereka yang melanggar hak-hak fundamental. Juga manipulasi platform yang disengaja seperti menggunakan robot (bot) untuk memengaruhi pemilu dan kesehatan masyarakat.

Perusahaan-perusahaan teknologi akan diminta mempublikasikan rincian pengiklan online mereka. Selain juga harus menunjukkan parameter yang digunakan algoritme mereka untuk menyarankan dan memberi peringkat informasi. Auditor independen akan memantau kepatuhan bersama negara-negara UE yang memberlakukan aturan tersebut.

Facebook menolak berkomentar menjelang publikasi dokumen aturan baru dari UE tersebut. Google mengatakan tidak ada yang perlu dikomentasi pada tahap ini.

Rancangan aturan bisa memakan waktu satu tahun atau lebih untuk mulai berlaku karena mereka harus mempertimbangkan umpan balik dari negara-negara UE dan Parlemen Eropa. Keduanya tahap itu diperkirakan akan menghadapi lobi yang intensif.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement