Sabtu 12 Dec 2020 19:00 WIB
Rep: Muhammad Rizki Triyana/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sebelum melakukan proses pemeriksaan, polisi telah memberikan surat penahanan terhadap Imam Besar Habiib Rizieq Shihab (HRS) di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Yusri menjelaskan saat ini HRS masih menjalani proses pemeriksaan.
Yusri menambahkan, dalam pemeriksaan hari ini, HRS menyerahkan diri dan datang ke kantor Polda Metro Jaya.
Videografer | Muhammad Rizki Triyana
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis