Ahad 13 Dec 2020 09:55 WIB

Pengamat: pelaku UMKM Harus Manfaatkan UU Cipta Kerja

UMKM didukung dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan.

Red: Friska Yolandha
Pengamat kewirausahaan Didik Purwadi mengajak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk betul-betul memanfaatkan dukungan UU Cipta Kerja kepada sektor UMKM. Pemanfaatan dapat dilakukan dengan investor atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Foto: CANDRA YANUARSYAH/ANTARA
Pengamat kewirausahaan Didik Purwadi mengajak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk betul-betul memanfaatkan dukungan UU Cipta Kerja kepada sektor UMKM. Pemanfaatan dapat dilakukan dengan investor atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kewirausahaan Didik Purwadi mengajak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk betul-betul memanfaatkan dukungan UU Cipta Kerja kepada sektor UMKM. Pemanfaatan dapat dilakukan dengan investor atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Kita pengusaha dan pelaku UMKM harus betul-betul mengambil manfaat dari adanya UU Cipta Kerja ini. Selanjutnya, kita dengan cepat menyalip di tikungan,” ujar Didik dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (13/12).

Baca Juga

Untuk mengetahui apa lagi yang bisa dimanfaatkan dari UU Cipta Kerja, pelaku UMKM dan calon wirausahawan sangat perlu untuk mengetahui isi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya terkait poin-poin tentang dukungan terhadap UMKM. Salah satu manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM adalah diprioritaskan dalam kemitraan dengan perusahaan unit besar dan BUMN. 

“Bagi kita (pelaku usaha), UU Cipta Kerja ini berkah yang mesti disambut dengan kerja keras dan terukur,” katanya.