REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Aris Setiawan, meminta hak-hak tersangka kasus pembunuhan dengan cara mutilasi sebagai anak terpenuhi. Tersangka berinisial AYJ baru berusia 17 tahun mengaku membunuh karena kesal lantaran dipaksa melakukan hubungan seksual oleh korban DS (24).
"Meskipun nanti pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa umpamanya, itu juga hak pendidikan hak kesehatan hak ekonomi semuanya dipastikan," kata Aris, kepada wartawan, Ahad (13/12).
Aris mengatakan, KPAD akan melakukan pendampingan korban selama proses hukum. Dalam tahap penyelidikan, dia mengatakan, hak tersangka untuk ditempatkan di lapas anak harus didapatkan.
"Hak anak seperti penempatan di lapas, penyelidikan yang lebih manusia, itu kan juga dipastikan di sananya," ujarnya.