REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait terbunuhnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Jokowi mengatakan, aparat penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, berkewajiban untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil.
Dalam menjalankan tugasnya pun, presiden mengatakan, aparat dilindungi oleh hukum dan aturan yang berlaku. "Ingat, aparat hukum itu dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Ahad (13/12) siang.
"Untuk itu, tidak boleh ada warga dari masyarakat yang semena-mena melanggar hukum yang merugikan masyarakat, apalagi membahayakan bangsa dan negara, dan aparat hukum tidak boleh mundur sedikitpun," ujar Jokowi.
Jokowi juga mengingatkan masyarakat bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, imbuh presiden, seluruh elemen masyarakat harus patuh dan tunduk terhadap hukum yang ada. Jokowi juga menekankan bahwa hukum harus ditegakkan dan masyarakat harus tunduk pada proses hukum yang mengikat. "(Hukum) harus dipatuhi dan ditegakkan. Untuk apa? Untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa, dan negara," katanya.
Namun, Jokowi memberi catatan bagi aparat agar tetap mengikuti aturan hukum dalam menjalankan tugas. Dalam menegakkan aturan pun, Jokowi mengingatkan, aparat tetap harus melindungi hak asasi manusia (HAM) dan menggunakan kewenangan secara wajar dan terukur.
Presiden juga memberi solusi bagi kelompok masyarakat yang punya perbedaan pendapat mengenai proses hukum terhadap seseorang. Bila memang muncul perbedaan pandangan hukum, Jokowi mempersilakan masyarakat menempuh mekanisme hukum yang ada.
"Jika perlu, jika memerlukan keterlibatan lembaga independen, kita memiliki Komnas HAM. Di mana masyarakat bisa menyampaikan pengaduannya. Sekali lagi saya tegaskan kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita. Menjaga fondasi bagi kemajuan Indonesia," katanya.