REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pelaku mutilasi di Kota Bekasi berinisial AYJ yang baru berumur 17 belum punya kuasa hukum sebagai pendamping dalam proses kasus. Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Aris Setiawan, mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya dapat memastikan hak-hak tersangka sebagai anak terpenuhi.
“Kalau di sisi kami memang pendampingan hukum hanya pada sebatas kita memastikan hak anak itu pasti, kalau kuasa hukum kan bukan area kami,” terang Aris saat dihubungi wartawan, Ahad (13/12).
Aris menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait pendampingan kuasa hukum. “Sepanjang yang kami tahu, dari kemarin tim juga ke keluarga pelaku itu, sampai ke sekolah terakhir, karena memang menurut data itu hanya sampai MI, sampai kemarin itu belum ada (pengacara),” tutur dia.
Sebelumnya, diberitakan jasad mutilasi ditemukan di pinggir Kalimalang Jalan KH Noer Ali dan tempat sampah di Kecamatan Kayuringin Jaya pada Senin (7/12). Korban mutilasi bernama DS (24) merupakan teman pelaku yang dikenalnya selama satu tahun terakhir. Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, pelaku kerap kesal dengan korban lantaran dipaksa berhubungan seks sesama jenis berkali-kali oleh korban.
“Motif pelaku kesal dengan korban karena dipaksa berhubungan seks sesama jenis berkali-kali oleh korban," ujar Erna, Rabu (9/12).