REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Sugito Atmo mengatakan, kliennya telah menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan kepolisian.
Karena penolakan ini, kata Sugito, kepolisian mengeluarkan berita acara penolakan penandatanganan atas penangkapan dan penahanan HRS. ‘’Dan secara hukum itu juga diperbolehkan,’’ ujar dia kepada Republika.co.id, Ahad (13/12). Polisi, lanjut dia, menindaklanjuti penolakan itu dengan menandatangani sendiri surat penangkapan dan penahanan tersebut.
Penyebab HRS menolak tanda tangan, menurut Sugito, karena kekecewaan atas ketidakadilan hukum yang dialaminya. ‘’Kenapa HRS tidak menandatangani itu? karena HRS merasa ada ketidakadilan hukum terkait dengan pemeriksaan beliau,’’ katanya.
Terkait dengan langkah yang akan diambil pihak HRS terkait penahanan, Sugito mengatakan pihaknya akan melakukan persiapan dan konsolidasi untuk praperadilan. Rencana untuk menyusun itu akan dilakukan pada Senin (14/12).
Sugito tak menampik, saat ini memang ada beberapa pihak dari mulai politisi, ulama dan dan lainnya yang mendukung HRS. Termasuk tawaran dari politikus yang siap menjadi penjamin penangguhan HRS.
‘’Terimakasih banyak atas support, kami merespon itu dengan sangat baik,’’ tambah dia.
HRS bersama dengan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa, di acara akad nikah putri Rizieq Shihab. Dari sejumlah nama tersebut HRS sudah diperiksa dan ditahan pihak kepolisian.
Adapun tersangka lain adalah ketua panitia dengan inisial HU, ketiga sekretaris panitia inisial A, keempat inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan, kelima inisial SL sebagai penanggung jawab acara, dan terakhir HI sebagai kepala seksi acara. Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP.