REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Sugito Atmo menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan HRS menyoal penahanan sementaranya. Pihaknya, juga mengaku akan mengajukan prapradilan atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang dialami HRS.
"Jadi begini, kita punya hak untuk praperadilan atas penetapan dan penangkapan serta penahanan tersebut," ucapnya kepada Republika.co.id, Ahad (13/12).
Dia melanjutkan, sejauh ini rencana dari pihaknya masih sebatas hal tersebut, dan akan diskusikan lagi secara mendalam bersama tim pengacara terkait hal itu. Menurutnya, upaya praperadilan akan dilayangkan oleh para kuasa hukum secepatnya, paling tidak esok, karena masih butuh konsolidasi.
"Senin, kami (kuasa hukum) akan ketemu dan meeting serta mempersiapkan segala sesuatu. Karena praperadilan juga harus ada ahli juga," tuturnya.
Sebelumnya, ia mengaku jika HRS bersikap tenang dalam menjalani pemeriksaan. Walaupun, dirinya tak menampik bahwa HRS menolak melakukan penandatanganan surat penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan.
"Akhirnya polisi menerbitkan surat penolakan itu, dan polisi menerbitkan berita acara yang berkaitan dengan penolakan itu. Secara hukum itu juga diperbolehkan," ungkap dia.
Menyoal penolakan penandatanganan itu, polisi ia sebut menandatangani sendiri surat penangkapan dan penahanan HRS. Penolakan untuk menandatangani surat itu dijelaskannya, karena HRS merasa ada ketidakadilan hukum dalam pemeriksaannya.