REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/12) malam WIB, menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Ahad (13/12) dini hari WIB, didampingi kuasa hukum.
"Sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Ahad.
Ketiga tersangka atas nama Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia acara Maulid Nabi, Idrus sebagai kepala seksi acara, dan Ali Alwi Alatas sebagai sekretaris acara. Ketiga orang tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya didampingi pengacara.
Selanjutnya, menurut Yusri, polisi melakukan pengecekan kesehatan tersangka sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan. "Ketiganya kita lakukan swab test antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.
Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi. "Pagi tadi kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut," ujar Yusri menambahkan.
Yusri menyebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan. Saat ini, menurut Yusri, masih ada dua lagi tersangka, yaitu Maman berperan sebagai penanggung jawab keamanan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq serta Ahmad Sobri berperan sebagai penanggung jawab Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, yang belum menyerahkan diri.
"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri. Polda Metro memberikan dua opsi, pertama menyerahkan diri atau akan kita tangkap," katanya.