Ahad 13 Dec 2020 16:30 WIB

Partai Demokrat Siap Gugat Hasil Pilkada Rembang

Hasil internal pasangan Demokrat unggul 230 suara, namun malah tertinggal 4.300 suara

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah, Rinto Subekti (kiri).
Foto: Dok Demokrat
Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah, Rinto Subekti (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Partai Demokrat berencana mengajukan gugatan atas hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rembang 2020, yang digelar serentak pada Rabu (9/12).

Upaya hukum tersebut bakal ditempuh, setelah Partai Demokrat menemukan perbedaan antara hasil hitung cepat internal partai dan hasil real count pemilihan bupati (pilbup) Rembang 2020.

Data KPU atas hasil hitung cepat perolehan suara Pilkada Rembang 2020, paslon Abdul Hafidz-Mochammad Hanies meraup 86.933 suara atau 51,0 persen. Sementara paslon Harno-Bayu Andiyanto mendapatkan suara sebanyak 83.439 suara atau 49.0 persen.

PasanganAbdul-Hanies diusung PPP, PDIP, Golkar, dan PKB, adapun pasangan Harno-Bayu diusung Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKS, dan Hanura.

Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah, Rinto Subekti, menyampaikan, berdasarkan hitung cepat internal partainya, pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati Rembang, Harno-Bayu Andiyanto unggul 230 suara dari paslon Abdul Hafidz-Mochamad Hanies.    

Namun, berdasarkan hasil real count Pilkada Rembang Rembang 2020, menempatkan paslon Abdul Hafidz-Mochammad Hanies unggul dengan selisih perolehan 4.300 suara.

“Kami akan siapkan gugatan atas hasil penghitungan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Rembang 2020 tersebut,” kata Rinto dalam siaran pers kepada Republika, Ahad (13/12).

Partai Demokrat, kara dia, telah menemukan indikasi kejanggalan dalam proses pemungutan suara di Pilkada Rembang. Di mana, hasil plano dengan C1, di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), berbeda.

“Bagaimana mungkin, jumlah pemilih yang hadir di TPS dengan hasil penghitungan suara di TPS yang dimaksud tidak sesuai,” kata Rinto mempertanyakan.

Maka itu, lanjut Rinto, Partai Demokrat bakal menyiapkan gugatan untuk temuan tersebut dan mengendaki agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), setidaknya di enam kecamatan yang dianggap janggal.

Bahkan juga ada indikasi dugaan penggelembungan suara hingga calon Partai Demokrat kalah dengan selisih hingga 4.300 suara. Rinto mengakui, dalam ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK), yang bisa mengajukan gugatan hanya selisih satu persen.

Di sisi lain, selisih hasil penghitungan suara di Pilkada Rembang sebesar 1,2 persen. Hanya saja, guguatan atas hasil penghitungan suara sementara pemilihan bupati dan wakil bupati rembang tersebut tetap disiapkan oleh partai Demokrat. “Kami memang berharap masih ada satu keadilan,” ucap Rinto.

Sedangkan terkait hasil pilkada 2020 di Jawa Tengah, Rinto menyebut, ada tiga kader Partai Demokrat yang memenangi pilkada. “Masing-masing adalah Agus Bastian sebagai bupati Purworejo, Windu Suko Basuki yang maju sebagai wakil bupati Kendal serta Nur Azis yang maju sebagai wali kota Magelang,” lanjutnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement