Ahad 13 Dec 2020 18:41 WIB

Tiga Tersangka Kerumunan Petamburan Bisa tidak Ditahan

Ancaman hukuman pasal yang disangkakan kepada mereka hanya satu tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri)
Foto: Rachman/ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Petamburan, Sabtu (14/11), bisa saja tidak ditahan. Sebab, ancaman hukuman pasal yang disangkakan kepada mereka hanya satu tahun penjara.

"Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan kan cuma ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol YusriYunus, di Polda Metro Jaya, Ahad (13/12).

Baca Juga

Tiga tersangka yang menyerahkan diri pada Ahad dini hari tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara. Ketiga orang tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya pada Ahad pukul 01.00 WIB dengan didampingi pengacara.

Selanjutnya, polisi melakukan pengecekan kesehatan tersangka sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan. "Ketiga-tiganya kita lakukan tes usap antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi. "Pagi tadi, kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut," ujarnya.

photo
Pasal yang Menjerat Habib Rizieq - (republika)

Saat ini, masih ada dua lagi tersangka masing-masing Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq serta Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Adapun bunyi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yakni, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement