Ahad 13 Dec 2020 19:44 WIB

Pemerintah Belum Tetapkan Harga Vaksin Covid-19

Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu informasi resmi dari pemerintah

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
Vaksin Covid-19 eksperimental yang dikembangkan AstraZeneca bersama University of Oxford diperkirakan bisa diperoleh seharga tiga dolar AS, sekitar Rp 42 ribu.
Foto: EPA
Vaksin Covid-19 eksperimental yang dikembangkan AstraZeneca bersama University of Oxford diperkirakan bisa diperoleh seharga tiga dolar AS, sekitar Rp 42 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan belum ada harga yang ditetapkan untuk vaksin Covid-19. Penegasan ini untuk menjawab simpang siur informasi di masyarakat soal harga vaksin Covid-19.

Juru bicara pemerintah yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan pemerintah belum menetapkan harga vaksin Covid-19 yang akan digunakan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait harga vaksin Covid-19 tersebut. Karena ia sadar kedatangan vaksin dan rencana vaksinasi Covid-19 memang telah menarik perhatian masyarakat.

Baca Juga

"Sehubungan dengan kebutuhan informasi lebih lanjut dan beredarnya informasi di sosial media dan media massa tentang harga vaksin Covid-19, maka masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari pemerintah," kata dia dalam keterangan pers kepada wartawan, Ahad (13/12).

Ia menegaskan, pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan no. 9860/2020 telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia. Yaitu vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac.

Kehadiran dan penggunaannya dalam program vaksinasi di Indonesia masih dinamis mengikuti proses pengadaan dan izin penggunaannya. Sementara itu, pemerintah belum menetapkan harga dari vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia.

"Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan dan kami imbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait vaksin dan vaksinasi Covid-19. Informasi resmi akan dapat diakses di situs kemkes.go.id, dan covid-19.go.id," imbuhnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement