Senin 14 Dec 2020 05:09 WIB

Muhammadiyah Apresiasi Kenaikan Cukai Tembakau

Peredaran perlu diawasi dan pemakaian dapat menimbulkan dampak negatif ke masyarakat.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Muhammadiyah
Foto: wikipedia
Muhammadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kementerian Keuangan menaikkan cukai hasil tembakau untuk 2021 rata-rata 12,5 persen, dihitung tertimbang berdasar jumlah produksi dari jenis dan golongan. Muhammadiyah Steps Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengapresiasi kebijakan itu.

Terlebih, Muhammadiyah Steps UMY dan jaringan pengendalian tembakau terus melakukan advokasi ke beberapa kementerian dan lembaga. Salah satunya kenaikan cukai rokok, yang bertujuan untuk memutus jumlah perokok dan menekan perokok pemula Indonesia.

Alasan kenaikan dikembalikan tujuan seperti diatur UU Cukai yaitu sebagai instrumen pengendalian konsumsi hasil tembakau. Peredaran perlu diawasi dan pemakaian dapat menimbulkan dampak negatif ke masyarakat dan lingkungan, tidak sekadar penerimaan.

Namun, kenaikan cukai hanya untuk rokok sigaret putih mesin golongan I, IIA dan IIB dan sigaret keretek mesin Golongan I, IIA, dan IIB. Sedangkan, keretek tangan tidak mengalami kenaikan. Kenaikan turut didasari alasan kesehatan.

Mengacu ke kenaikan angka prevalensi merokok usia di bawah umur 9,1 persen menjauh dari angka yang ditargetkan pemerintah 2019 sejumlah 5,4 persen. Angka itu disebut mengancam kesehatan dan keberlangsungan generasi bangsa Indonesia.

Vice Director Muhammadiyah Steps UMY, Dianita Sugiyo mengatakan, ini jadi langkah menyelamatkan generasi penerus bangsa dari jera perilaku merokok. Serta, membantu Indonesia mencapai bonus demografi dan mewujudkan Indonesia unggul berdaya saing.

Kemudian, target menurunkan angka prevalensi merokok (di bawah umur) pada RPJMN 2024 sebesar 8,7 persen. Kenaikan cukai ini menyebabkan rokok menjadi lebih mahal dan memberi limitasi masyarakat kurang mampu dan anak di bawah umur mengaksesnya.

"Jadi, indeks affordability naik 12,2 persen menjadi 13,7-14 persen, sehingga orang miskin akan susah untuk membelinya," kata Dianita, Ahad (13/12).

Kemenkeu pada 2021 memang tidak melakukan simplifikasi cukai hasil tembakau. Namun, pemerintah dirasa memberi sinyal memperkecil tarif antara sigaret keretek mesin II A dan II B, serta sigaret putih mesin IIA dengan sigaret putih mesin golongan IIB.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement