REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencatatkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Hal ini terlihat dari penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) atau simpanan di atas Rp 5 miliar mulai berpindah dari bank umum kelompok usaha (BUKU) IV ke bank-bank BUKU I, BUKU II, dan BUKU III.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan masyarakat yang tadinya hanya mau menyimpan dananya ke bank-bank besar kini mulai berani menyimpan ke bank-bank yang lebih kecil.
"Ini menunjukkan kepercayaan kepada sistem perbankan sudah lebih merata," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (14/12).
Purbaya menjelaskan sejak Agustus hingga Desember penghimpunan DPK terhadap BUKU tumbuh secara signifikan. Hal ini juga terlihat dari masifnya dana korporasi berpindah ke bank-bank yang lebih kecil.
“BUKU I sudah di atas level Desember 2019, dari segi likuiditas kondisi perbankan kita sudah berada lebih baik daripada masa sebelum Covid-19,” ucapnya.
Selain itu, Purbaya menyebutkan mengalirnya simpanan ke bank-bank kecil membuktikan langkah-langkah yang diambil pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Bank Sentral untuk mengembalikan kepercayaan kepada sistem perbankan sudah memberikan hasil yang cukup baik.
"Saya melihat tidak akan ada gangguan yang signifikan pada sistem perbankan pada bulan mendatang," ucapnya.
Menurutnya saat ini LPS juga berupaya meningkatkan literasi keuangan dan mengedukasi masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami risiko saat menabung atau saat mendapat tawaran bunga sangat tinggi dari bank tempat mereka menyimpan uangnya.
"Misalnya ada masyarakat yang diberi bunga jauh lebih tinggi dari bunga yang dijamin LPS, yaitu 4,5 persen lalu dia diberi bunga 10 persen langsung menerima saja, padahal bunga sebesar ini tidak dijamin oleh LPS. Biasanya yang seperti ini tabungannya tidak akan berkesinambungan. Kami juga mengimbau bank untuk tidak memberi bunga dan harapan yang berlebihan," ucapnya.
Purbaya merinci jenis-jenis simpanan yang dijamin LPS antara lain tabungan, deposito, giro dan produk-produk simpanan lain, termasuk yang disimpan bank-bank syariah. Saat ini jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.
"Yang harus diingat, nasabah yang dijamin oleh LPS harus mengandung unsur 3T. Pertama, tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga diperoleh tidak melebihi bunga yang dijamin LPS, dan ketiga tidak ikut menyebabkan bank tersebut menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet," jelasnya.