Senin 14 Dec 2020 12:39 WIB

Massa Datangi Polres Tasikmalaya, Minta HRS Dibebaskan

Ratusan orang mendatangi Polres Tasikmalaya minta HRS dibebaskan

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah elemen ormas melakukan aksi di depan Polres Tasikmalaya, Senin (14/12). Massa meminta polisi membebaskan HRS yang ditahan di Polda Metro Jaya.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sejumlah elemen ormas melakukan aksi di depan Polres Tasikmalaya, Senin (14/12). Massa meminta polisi membebaskan HRS yang ditahan di Polda Metro Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Ratusan orang di Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Polres Tasikmalaya, Jalan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (14/12) siang. Mereka menuntut aparat kepolisian membebaskan Habin Rizieq Shihab (HRS) yang ditahan Polda Metro Jaya akibat kasus menimbulkan kerumunan.

Berdasarkan pantauan Republika, massa mulai berkumpul pada sekira pukul 11.00 WIB. Massa melakukan orasi di depan Markas Koordinasi (Mako) Polres Tasikmalaya. Sementara aparat kepolisian dan tentara melakukan penjagaan di sekitar massa yang melakukan aksi.

"Kedatangan kita ke sini bukan untuk perang, bukan membuat kegaduhan, kita minta Bapak Kapolres memberi tahun Pak Jokowi, Pak Kapolri, supaya Habin Rizieq dibebaskan," kata salah seorang orator di atas mobil komando menggunakan Bahasa Sunda.

Selain itu, massa juga meminta penegak hukum mengusut tuntas kronologis pembunuhan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu. Kasus pembunuhan itu harus diusut hingga terang-benderang.

Terakhir, massa meminta negara menegakkan hukum seadil-adilnya. Menurut dia, penetapan tersangka dan penaganan HRS bukan merupakan keadilan.

"Saya juga mengadakan pengajian Jumat dan didatangi ribuan orang, Alhamdulillah tak ada yang Covid," kata dia.

Massa berjumlah ratusan itu sempat membubarkan diri saat shalat Zuhur. Massa menuju ke masjid untuk menunaikan shalat. Setelah shalat, massa kembali berkumpul dan melanjutkan aksi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement