Senin 14 Dec 2020 13:56 WIB

Ridwan Kamil Larang Acara Perayaan Tahun Baru di Jabar

Larangan pesta tahun baru guna mencegah potensi kerumunan yang memicu Covid -19

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Suasana Pesta kembang api pada malam tahun baru di Pesisir Pantai Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (1/1/2019).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Suasana Pesta kembang api pada malam tahun baru di Pesisir Pantai Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (1/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Menjelang akhir tahun, banyak pihak yang khawatir akan menyebabkan kasus penyebaran COVID-19 semakin meluas. Oleh karena itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang perayaan Tahun  Baru 2021 di seluruh wilayah Jabar."Jawa Barat tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, dalam konferensi pers Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar di Gedung Sate, Senin (14/1).

Emil mengatakan, larangan perayaan tahun baru di Jabar dikeluarkan guna mencegah potensi kerumunan yang dikhawatirkan berdampak pada peningkatan kasus Covid-19.

Menurut Emil, keputusan serupa juga telah disepakati gubernur lainnya di Indonesia dalam rapat penanggulangan Covid-19 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.

"Jadi ini tolong disosialisasikan. Saya ulangi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komite Penanggulangan Covid-19 telah memutuskan, bersepakat dengan para gubernur yang lain, bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru," paparnya.

Larangan perayaan tahun baru ini, kata dia, mengacu pada hasil evaluasi penanganan Covid-19 selama libur panjang Oktober 2020 lalu.

Menurutnya, berdasarkan data evaluasi, libur panjang mendorong peningkatan kasus Covid-19 cukup signifikan dan menyebabkan beban cukup tinggi pada rumah sakit-rumah sakit rujukan Covid-19.

"Sehingga, belajar dari pengalaman itu, maka kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi itu adalah mereka-mereka yang sudah bersih dari Covid-19," katanya.

Emil mengatakaan, pihaknya juga akan membuat aturan yang lebih terperinci terkait teknis perayaan tahun baru, seperti perayaan tahun baru yang kerap digelar di hotel-hotel maupun tempat indoor lainnya.

"Intinya, dalam Covid-19 ini potensi kerumunan saja. Jadi perayaan tahun baru yang biasanya rame-rame, ada konser (sekarang dilarang)," katanya.

Jadi, kata dia, kalau perayaan di indoor-nya mengundang kerumunan, keramaian akan dilarang. "Saya kira itu juga akan kita larang, kalau personal masing-masing mah da itu mah gak bisa dihindari, silakan saja," katanya. 

Selain melarang perayaan tahun baru, kata Emil, pihaknya mewacanakan mewajibkan setiap wisatawan yang berkunjung ke zona-zona wisata di Jabar, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Pangandaran untuk memperlihatkan bukti hasil rapid tes antigen."Kalau Bali itu harus PCR kesepakatannya. Kalau Jawa Barat yang tidak terlalu berbasis penerbangan, itu akan kita coba diskusikan cukup dengan bukti rapid test antigen," katanya."Kita tidak akan lagi menggunakan rapid test antibody, tadi sudah disarankan, kita akan menghentikan sama sekali," kata Emil.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement