Senin 14 Dec 2020 14:41 WIB

Sukabumi Raih Predikat Kota Peduli HAM Keenam Kalinya

Penghargaan ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia ke-72

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menerima penghargaan sebagai Kota Peduli HAM di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, di Bandung, Senin (14/12)
Foto: humat Pemkot Sukabumi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menerima penghargaan sebagai Kota Peduli HAM di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, di Bandung, Senin (14/12)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kota Sukabumi mendapatkan penghargaan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) untuk yang ke enam kalinya. Penghargaan ini diterima Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Bandung Senin (14/12).

"Penghargaan ini merupakan yang ke enam kalinya diraih Kota Sukabumi," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Piagam penghargaan tersebut ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 7 Desember 2020.

Pemberian penghargaan ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia ke-72 di Aula Kantor Kemenkumham Jabar. Pencapaian itu menunjukkan Pemkot Sukabumi berkomitmen dalam memberikan layanan terbaik yang sejalan dengan HAM.

Menurut Fahmi, dalam momen ini disampaikan amanat presiden, menteri Hukum dan Ham, dan kepala kanwil Kemenkumham. Intinya ada kewajiban yang harus ditingkatkan sebagai kota peduli HAM bisa dilaksanakan.

Khususnya pemenuhan terbaik kepada warga dalam HAM. Dengan diberikanya penghargaan ini, menjadi motivasi bagi Pemkot Sukabumi untuk tetap berkomitmen dalam konteks memperhatikan HAM.

Fahmi mengungkapkan, Hari Hak Asasi Manusia yang diperingati setiap 10 Desember ini pun dilakukan untuk mendorong pemajuan dan pemenuhan HAM. Di mana Pemkot Sukabumi mendukung upaya untuk mewujudkannya.

Fahmi mengungkapkan, pemkot mengajak semua elemen berkolaborasi dalam pembangunan khususnya HAM. Sehingga semua elemen merasa bertangunggjawab atas pemenuhan hak tersebut.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement