Senin 14 Dec 2020 14:48 WIB

Dana Hibah Pariwisata di Tangsel Segera Cair

Proses masih dalam tahap verifikasi surat perintah membayar (SPM).

Rep: Eva Rianti/ Red: Fuji Pratiwi
Pembeli antre di salah satu restoran (ilustrasi). Dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf untuk pelaku usaha hotel dan restoran di Tangsel, Banten, akan segera cair.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Pembeli antre di salah satu restoran (ilustrasi). Dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf untuk pelaku usaha hotel dan restoran di Tangsel, Banten, akan segera cair.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp 100 miliar akan mulai disalurkan oleh Pemeritah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dana itu akan disampaikan kepada pelaku usaha hotel dan restoran yang memenuhi syarat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel Warman Syanudin menjelaskan, hingga saat ini hotel dan restoran yang akan menerima dana hibah tersebut masih dalam tahap verifikasi surat perintah membayar (SPM). Dia memastikan dana hibah akan segera dicairkan.

Baca Juga

Nantinya setelah pencairan, hotel dan restoran yang mendapatkan dana hibah diharapkan segera membuat surat pertanggungjawaban kepada BPKAD dan Dinas Pariwisata Kota Tangsel. "Hal itu perlu segera dibuat oleh penerima hibah untuk melakukan permohonan kembali," kata Warman, Senin (14/12).

Sekretaris Dinas Pariwisata Tangsel Heru Agus Santoso juga mengatakan, dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf saat ini tengah dalam tahap awal pengajuan pencairan. "Sedang proses pengajuan pencairan tahap satu ke BPKAD," kata dia.

Sebelumnya, Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan telah melakukan verifikasi kepada hotel dan restoran yang akan menerima bantuan dana hibah setotal Rp 100 miliar dari Kemenparekraf. Kepala DPMPTSP Tangsel, Bambang Noertjahyo menyebut ada sekitar 373 hotel dan restoran yang berhak mendapatkan hibah pariwisata dari Kemenparekraf.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement